Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Yandokum bagi orang hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada: a. korban kekerasan fisik; b. korban kekerasan psikis/psikologis; c. korban kekerasan seksual; d. korban penelantaran; dan/atau e. korban kasus lain. (2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbuatan yang dilakukan tanpa persetujuan korban terhadap tubuh manusia dan mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. (3) Kekerasan psikis/psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis/psikologis berat pada seseorang. (4) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan pribadi seseorang secara wajar, baik fisik, psikis, maupun sosial. (6) Kasus lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kasus yang berkaitan dengan proses hukum atau dapat diduga berpotensi bermasalah hukum.
