Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal. (2) Dalam hal tidak terdapat dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan. (3) Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b berupa Yandokum yang berhubungan dengan pelayanan gawat darurat, untuk penanganan kondisi atau gangguan kesehatan yang terjadi. (4) Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara multi disiplin. (5) Sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang: a. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; dan b. pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup. (6) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti.
