PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Yandokum bagi orang hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; b. pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup; c. sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan; dan d. standar prosedur operasional Yandokum.
