PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Selain diperuntukan bagi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Yandokum juga dapat digunakan untuk menentukan kecakapan hukum. (2) Penentuan kecakapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
