PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab...
Pasal 13
(1) PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sebagai PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK; dan/atau d. tidak direkomendasikan lagi bertugas pada tahun berikutnya.
