PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab...
Pasal 12
Setiap PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK dilarang:
a. melakukan perbuatan yang melanggar norma dan susila; b. meninggalkan tempat tugas tanpa izin; c. membawa anggota keluarga selama bertugas; dan d. melakukan kegiatan komersial seperti jual beli.
