PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab...
Pasal 11
Setiap PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK berhak: a. mendapatkan penghasilan berupa honor/uang saku sesuai dengan kontrak kerja menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapatkan akomodasi, konsumsi, dan fasilitas penugasan; dan c. mendapatkan pakaian seragam kerja beserta atributnya.
