Pasal 10
Setiap PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK wajib:
a. menjaga nama baik pribadi, institusi, bangsa dan Negara INDONESIA; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja; d. berperan aktif dalam pembinaan kesehatan kepada jemaah haji; e. menyimpan rahasia pekerjaan dan jabatan; f. melaksanakan masa kerja yang telah ditetapkan; g. memakai pakaian seragam beserta atributnya selama bertugas; h. membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tinggal di wisma petugas yang telah disediakan selama operasional haji; j. siap bekerja 24 (dua puluh empat) jam dalam keadaan dibutuhkan; k. siap ditempatkan di semua daerah kerja sesuai dengan kebutuhan operasional kesehatan; l. untuk PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKHI harus memiliki jaminan kesehatan nasional; m. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan; dan n. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.
