PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab...
Pasal 9
(1) Rekrutmen PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme pendaftaran online pada website satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan kesehatan haji. (2) Dalam hal dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kesehatan haji, rekrutmen PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK dapat dilakukan melalui penunjukan. (3) Rekrutmen dengan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kebutuhan operasional kesehatan haji dengan mempertimbangkan keahlian tertentu dan/atau pengalaman kerja sebagai petugas kesehatan haji, serta izin dari atasan petugas yang ditunjuk.
