PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab...
Pasal 14
(1) Dalam keadaan tertentu, satuan kerja Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan haji dapat melakukan penambahan, perubahan, atau mutasi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, TKHI, dan TPK. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit; c. hamil; d. mengundurkan diri; atau e. dibutuhkan tambahan karena kebutuhan operasional.
