PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN VAKSIN
(1) Kontrak dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dapat memuat ketentuan keadaan kahar.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
