PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan pengadaan Vaksin COVID-19 diberikan setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan/atau denda sesuai yang tercantum dalam kontrak. (2) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan sesuai kontrak dalam bentuk: a. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin sesuai dengan prestasi penyelesaian pekerjaan; atau b. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
