Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN VAKSIN
(1) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, produksi, dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. (2) Lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); b. The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau c. lembaga/badan internasional lainnya. (3) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (4) Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. (6) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kerja sama penelitian dan pengembangan Vaksin COVID-19. (7) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. (8) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19. (9) Kerja sama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat tentang: a. maksud dan tujuan; b. ruang lingkup; c. hak dan kewajiban; d. jenis Vaksin COVID-19; e. jumlah Vaksin COVID-19; f. distribusi Vaksin COVID-19; g. kesepakatan/perkiraan harga; h. tata cara pembayaran; dan i. mekanisme penyelesaian sengketa. (10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d sampai dengan huruf g, bagi ruang lingkup perjanjian kerja sama dengan lembaga/badan internasional berupa The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI).
