Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN VAKSIN
(1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin melalui penunjukan langsung badan usaha Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dalam hal pelaksanaan pengadaan melalui penugasan badan usaha milik negara diperkirakan belum dapat mencukupi kebutuhan nasional. (2) Penetapan badan usaha sebagai Penyedia yang akan dilakukan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Dalam MENETAPKAN badan usaha sebagai Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta pandangan atau pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum. (4) Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (5) Badan usaha Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan. (6) Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa industri farmasi yang memiliki izin industri farmasi/sertifikat produksi industri farmasi dan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (Good Manufacturing Practices). (7) Dalam rangka pendistribusian Vaksin COVID-19, industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat bermitra dengan pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi pedagang besar farmasi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik (Good Distribution Practices). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung badan usaha Penyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
