PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 7
pasal.id
(1) SIPTKT Jamu diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penerbitan SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditembuskan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, penerbitan SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditembuskan.
