PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 6
pasal.id
(1) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT Jamu. (2) Permohonan SIPTKT Jamu kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPTKT Jamu pertama. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dengan pendidikan di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional jamu, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT Jamu.
