PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 5
pasal.id
(1) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPTKT Jamu. (2) SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang telah memiliki STRTKT Jamu. (3) SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat. (4) SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRTKT Jamu masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
