Pasal 8
pasal.id
(1) Untuk memperoleh SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi; b. fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; d. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu berpraktik; e. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan memperoleh SIPTKT Jamu sebagaimana tercantum pada Formulir II dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Contoh SIPTKT Jamu sebagaimana tercantum pada Formulir III dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
