PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 20
pasal.id
(1) Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dan telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai STRTKT Jamu sampai dengan habis masa berlakunya. (2) Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional atau sebutan lain yang sejenis yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dan telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai SIPTKT Jamu sampai dengan habis masa berlakunya.
