PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 19
pasal.id
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik keprofesian Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIPTKT Jamu. (3) Tindakan administrastif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangan masing- masing.
