PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 16
pasal.id
Dalam melaksanakan praktik keprofesiannya, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu mempunyai hak sebagai berikut: a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien dan/atau keluarga pasien/klien; c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan; d. menerima imbalan jasa profesi; dan e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
