PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam melakukan praktik keprofesiannya, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekapitulasi hasil pelayanan yang dilaporkan
secara berkala kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
