PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 14
pasal.id
(1) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dapat memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kompetensinya. (2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi rasa sakit atau penderitaan pasien/klien. (3) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu wajib merujuk pasien/klien sesuai dengan indikasi kepada tenaga kesehatan lainnya setelah pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan.
