Pasal 13
pasal.id
(1) Dalam menjalankan praktik keprofesiannya, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu memiliki wewenang untuk melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Jamu meliputi: a. mengkaji klien; b. menyimpulkan hasil pengkajian klien secara etik dan emik; c. membuat perencanaan pelayanan jamu bagi klien; d. melakukan upaya promotif dan preventif dalam pelayanan jamu; e. menyiapkan dan menyimpan bahan baku jamu; f. meracik dan menyerahkan racikan disertai dengan komunikasi, informasi, dan edukasi;
g. mengelola bahan dan sediaan jamu; h. melakukan dokumentasi pelayanan; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan. (2) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dalam menjalankan praktik keprofesiannya di bidang industri dan usaha obat tradisional memiliki wewenang sebagai berikut: a. penanggung jawab teknis di UMOT; b. pelaksana di UMOT; c. pelaksana di UKOT; d. pelaksana di IOT; dan e. pelaksana di IEBA. (3) Wewenang sebagai penanggung jawab teknis di UMOT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk obat tradisional yang dihasilkan; b. bertanggung jawab penuh dalam pembuatan obat tradisional; c. melakukan penarikan kembali dan pemusnahan terhadap produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan inovasi untuk pengembangan produk obat tradisional; e. melakukan pelaporan terkait pembuatan obat tradisional; dan f. melakukan proses perizinan sarana dan izin edar. (4) Bertanggung jawab penuh dalam pembuatan obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi produksi dan pengawasan mutu di UMOT. (5) Produksi dan pengawasan mutu di UMOT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas tahapan: a. pengadaan bahan awal dan bahan pengemas; b. proses pengolahan; dan c. pengemasan sampai produk jadi untuk didistribusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
(6) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menerapkan kaidah CPOTB terutama sanitasi dan higiene serta dokumentasi. (7) Wewenang sebagai pelaksana di UMOT, UKOT, IOT, dan IEBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e meliputi: a. pembuatan obat tradisional dengan menerapkan kaidah-kaidah CPOTB; b. pengembangan dan penelitian; c. pelaporan; dan d. pengurusan perizinan.
