PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 12
pasal.id
(1) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dapat menjalankan praktik keprofesiannya di: a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu; b. pusat kesehatan masyarakat; c. rumah sakit; dan d. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. (2) Selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dapat menjalankan praktik keprofesiannya di industri dan usaha obat tradisional.
