PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 11
pasal.id
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang tidak memiliki SIPTKT Jamu. (2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
