PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan...
Pasal 10
pasal.id
Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang akan memperpanjang SIPTKT Jamu harus melakukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
