Pasal 17
pasal.id
(1) Dalam melaksanakan praktik keprofesiannya, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menghormati hak pasien/klien; b. menyimpan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan; d. memperoleh persetujuan tindakan yang akan dilaksanakan kepada pasien/klien; e. melakukan rujukan untuk kasus di luar kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mematuhi Standar Profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi; g. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tradisional dan obat tradisional; dan h. memasang papan nama praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri. (2) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat: a. tulisan “tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu”; b. nama Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu; c. nomor STRTKT Jamu; d. nomor SIPTKT Jamu; dan e. jam praktik. (3) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berukuran 90x60 (sembilan puluh kali enam puluh) cm; b. posisi horizontal; c. warna dasar putih; d. warna tulisan hijau muda shine 60 (enam puluh) yellow 100 (seratus); e. ditulis dengan huruf latin; dan f. menggunakan bahasa INDONESIA. (4) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dalam menjalankan praktik keprofesiannya harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau Organisasi Profesi.
