Pasal 9
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Konsultan Manajemen Kesehatan warga negara asing yang akan didayagunakan sebagai Konsultan Manajemen Kesehatan di INDONESIA wajib memiliki STRS. (2) Dalam rangka memperoleh STRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap konsultan manajemen kesehatan warga negara asing harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan: a. formulir Registrasi; b. fotokopi Sertifikat Kompetensi; c. melampirkan pas foto ukuran 4x6 (empat kali enam); d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan e. membuat surat pernyataan mematuhi etika profesi dan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh setelah lulus evaluasi kompetensi
yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi Konsultan Manajemen Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Menteri menerbitkan STRS bagi Konsultan Manajemen Kesehatan warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. (5) Dalam menerbitkan STRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan.
