PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Dalam hal Konsultan Manajemen Kesehatan warga negara INDONESIA mendapatkan sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi persyaratan lulus evaluasi kompetensi. (2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi Konsultan Manajemen Kesehatan.
