PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 4 — REGISTRASI
STRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
