PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 4 — REGISTRASI
(1) STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara nasional. (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Perpanjangan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan disertai: a. formulir Registrasi ulang; b. fotokopi STR yang masih berlaku; c. fotokopi Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku; d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; e. rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan f. melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam).
