Pasal 5
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Setiap Konsultan Manajemen Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan konsultansi Manajemen Kesehatan di INDONESIA wajib memiliki STR. (2) Dalam rangka memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Konsultan Manajemen Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan
melampirkan: a. formulir Registrasi; b. fotokopi Sertifikat Kompetensi; c. melampirkan pas foto ukuran 4x6 (empat kali enam); d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; e. membuat surat pernyataan mematuhi etika profesi dan peraturan perundang-undangan; dan f. rekomendasi oleh Organisasi Profesi. (3) Menteri menerbitkan STR bagi Konsultan Manajemen Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. (4) Dalam menerbitkan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan.
