PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Setiap Konsultan Manajemen Kesehatan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi Konsultan Manajemen Kesehatan. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi Konsultan Manajemen Kesehatan. (3) Lembaga sertifikasi profesi Konsultan Manajemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
