PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
(1) Dalam menjalankan pekerjaannya, Konsultan Manajemen Kesehatan dapat dibantu oleh asisten Konsultan Manajemen Kesehatan. (2) Asisten Konsultan Manajemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. asisten junior Konsultan Manajemen Kesehatan; dan b. asisten senior Konsultan Manajemen Kesehatan.
