Pasal 2
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
(1) Klasifikasi Konsultan Manajemen Kesehatan terdiri atas: a. Konsultan Manajemen Kesehatan Pratama; b. Konsultan Manajemen Kesehatan Madya; dan c. Konsultan Manajemen Kesehatan Utama. (2) Konsultan Manajemen Kesehatan Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau keterampilan paling rendah setingkat level 7 (tujuh) berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (3) Konsultan Manajemen Kesehatan Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau keterampilan paling rendah setingkat level 8 (delapan) berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (4) Konsultan Manajemen Kesehatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau keterampilan paling rendah setingkat level 9 (sembilan) berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
