Pasal 18
BAB 7 — LARANGAN
(1) Pengaduan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan disertai dengan identitas dan ditandatangani oleh pengadu. (2) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, rekomendasi Organisasi Profesi, dan laporan hasil pembinaan dan pengawasan Konsultan Manajemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf d ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (3) Pengaduan, rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, rekomendasi Organisasi Profesi, dan laporan hasil pembinaan dan pengawasan Konsultan Manajemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat: a. identitas Konsultan Manajemen Kesehatan; b. keterangan yang memuat fakta, data, terjadinya pelanggaran; dan c. dokumen atau alat bukti terjadinya pelanggaran.
