PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 19
BAB 7 — LARANGAN
Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan, rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
