PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 17
BAB 7 — LARANGAN
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan berdasarkan:
a. pengaduan; b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota; c. rekomendasi Organisasi Profesi; atau d. laporan hasil pembinaan dan pengawasan Konsultan Manajemen Kesehatan.
