Pasal 16
BAB 7 — LARANGAN
(1) Setiap Konsultan Manajemen Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan sementara STR atau STRS apabila tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. pencabutan STR atau STRS dikenakan apabila tidak mengindahkan pencabutan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan STR atau STRS.
