PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 7 — LARANGAN
(1) Konsultan Manajemen Kesehatan dilarang memberikan jasa konsultansi di luar kompetensi dan keahliannya. (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Manajemen Kesehatan yang berpendidikan tenaga kesehatan dilarang menjalankan praktik tenaga kesehatan tanpa memiliki izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
