Pasal 14
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
(1) Setiap Konsultan Manajemen Kesehatan dalam menjalankan profesinya mempunyai kewajiban meliputi: a. memberikan jasa konsultansi sesuai dengan kompetensi dan tingkat keahliannya; b. mematuhi kode etik Konsultan Manajemen Kesehatan; c. mematuhi standar profesi Konsultan Manajemen Kesehatan; d. mengikuti kegiatan pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi dalam rangka pengembangan profesional berkelanjutan; e. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Manajemen Kesehatan kepada Menteri melalui pejabat yang ditunjuk; dan f. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah atau kantor kepada Menteri. (2) Konsultan Manajemen Kesehatan dalam menjalankan profesinya mempunyai hak meliputi: a. memperoleh imbalan atas jasa konsultansi yang diberikan; dan b. memperoleh akses terhadap data dan informasi sesuai dengan lingkup pekerjaan sebagai Konsultan Manajemen Kesehatan.
