Pasal 13
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Konsultan Manajemen Kesehatan Pratama berwenang memberikan jasa konsultansi di bidang manajemen kesehatan secara umum sesuai dengan kompetensi teknis dan pengalaman kerjanya. (2) Konsultan Manajemen Kesehatan Madya berwenang: a. memberikan jasa konsultansi yang menjadi kewenangan Konsultan Manajemen Kesehatan Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. memberikan jasa konsultansi secara lebih spesifik terbatas dalam beberapa jenis manajemen kesehatan yang dapat dipilih dari bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, bidang Kesehatan Masyarakat, bidang Administrasi Kesehatan atau bidang Penunjang Kesehatan, sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (3) Konsultan Manajemen Kesehatan Utama berwenang: a. memberikan jasa konsultansi yang menjadi kewenangan Konsultan Manajemen Kesehatan Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. memberikan jasa konsultansi secara lebih spesifik di masing-masing bidang manajemen kesehatan, sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
