Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Konsultan Manajemen Kesehatan dalam memberikan jasa konsultansi harus sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki. (2) Jasa konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk bidang: a. manajemen fasilitas kesehatan; b. manajemen kesehatan masyarakat; c. manajemen administrasi kesehatan; dan d. manajemen penunjang kesehatan.
(3) Bidang manajemen fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas jenis: a. manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama; b. manajemen fasilitas kesehatan tingkat rujukan; dan c. manajemen fasilitas kesehatan lainnya. (4) Bidang manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas jenis: a. manajemen kesehatan reproduksi; b. manajemen gizi masyarakat; c. manajemen promosi kesehatan; d. manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; e. manajemen pengendalian penyakit; f. manajemen kesehatan lingkungan; dan g. manajemen kesehatan masyarakat lainnya. (5) Bidang manajemen administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas jenis: a. manajemen kebijakan kesehatan; b. manajemen pembiayaan kesehatan; dan c. manajemen administrasi kesehatan lainnya. (6) Bidang manajemen penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas jenis: a. manajemen penelitian kesehatan; b. manajemen teknologi peralatan kesehatan; c. manajemen pelayanan kefarmasian; d. manajemen informasi kesehatan; e. manajemen sarana prasarana kesehatan; f. manajemen hukum kesehatan; g. manajemen industri farmasi; h. manajemen industri alat kesehatan; i. manajemen sumber daya manusia kesehatan; j. manajemen kedaruratan dan bencana bidang kesehatan; dan k. manajemen penunjang kesehatan lainnya. (7) Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan di bidang konsultansi
manajemen kesehatan, Menteri dapat MENETAPKAN bidang dan jenis Konsultan Manajemen Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6).
