PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 31
BAB 3 — MTKI
(1) MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang berkedudukan di Ibukota Provinsi. (2) MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.
