PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 32
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
