PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 30
BAB 3 — MTKI
(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI. (2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian.
