PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga
Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan pekerjaan/praktik di INDONESIA harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR. www.djpp.kemenkumham.go.id
