PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang dikeluarkan. (2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
