PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN REGISTRASI
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila: a. masa berlaku habis; b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan; c. atas permintaan yang bersangkutan; atau d. yang bersangkutan meninggal dunia.
